Beranda Headline

KPU Kepri: Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri

0
Anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, bahwa calon legislatif (caleg) yang berhasil terpilih pada Pemilu, harus mundur dari jabatannya jika berniat untuk maju di Pilkada 2024.

Anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Pengunduran diri itu harus dilakukan setelah pelantikan sebagai anggota DPD, DPRD Kota, DPRD Provinsi, atau DPR RI,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Kantor KPU Provinsi Kepri.

Ia menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, caleg terpilih yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatannya setelah dilantik.

“Surat tersebut harus ditandatangani dan bermaterai, serta dibuat antara periode pendaftaran pilkada dengan pelantikan anggota dewan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa MK mendorong KPU untuk mengatur persyaratan tersebut melalui regulasi khusus yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“KPU sedang dalam proses pembahasan untuk mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada putusan MK tersebut,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Ansar, Rudi dan Yan di Mata Pemilih Kota Tanjungpinang untuk Pilgub Kepri 2024
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini