TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang meringkus seorang oknum ojek online, berinisial MAA (24 tahun), atas kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (15/4/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, modus tersangka dalam aksi, yakni, dengan mencium pipi, menarik tangan dan kemudian memeluk badan korban.
“Setelah dipeluk, pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Dia mengaku melakukan ini atas dasar kebutuhan ekonomi,” ucap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (9/4/2024) sekira pukul 06.45 WIB. Korban berada di Kijang, lalu memesan ojek online melalui aplikasi Maxim, dengan tujuan ke Kampung Jawa, Tanjungpinang.
“Setelah dijemput, korban dibawa pelaku menuju tempat pembuangan sampah di sekitar wilayah Dompak. Kondisi wilayah saat itu sedang sepi,” jelasnya.
Heribertus melanjutkan, saat kejadian itu, korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri dari aksi bejat pelaku, dan
bersembunyi di semak-semak.
“Setelah berhasil kabur dari pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Kantor Polresta Tanjungpinang,” terangnya.
Usai mendapatkan laporan, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung menindak pelaku saat berada di kediamannya di Kampung Kolam RT 002/RW 017, Gang Mawar, Kabupaten Bintan, Senin (15/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Tepat pada pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, 2 unit handphone, dan 1 helai dress bermotif bunga.
“Tersangka terjerat kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (365 KUH Pidana), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)