Beranda Headline

Hasil Gelar Perkara, Kadis Kominfo Kepri Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan

0
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama Kasatlantas AKP Khapandi (kiri), dan Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto (kanan)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan  pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Iya, kami baru saja menerbitkan surat penetapan tiga tersangka atas kasus itu,” tegas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Riky menyebutkan inisial tersangka adalah H selaku mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri. Lalu R mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan.

“Kami belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, karena masih ada proses selanjutnya,” jelasnya.

Riky menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan dan ketiga tersangka tentang status kasus tersebut.

“Kami akan memberitahukan kepada Kejari Bintan tentang penetapan tersangka dan bagaimana petunjuk Kejaksaan tentang tahapan perkaranya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kepri, Hasan mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jumlah pertanyaan dari penyidik sekitar 33 pertanyaan yang saya jawab,” tutur Hasan usai diperiksa di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Senin (2/4/2024).

Hasan telah memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat bertugas Camat Bintim saat itu, atas laporan tumpang tindih lahan di tanah milik perusahaan seluas 100 Haktare (Ha) lebih.

“Salah satu tugas dan fungsi camat adalah menjalankan serta menyelesaikan administrasi pertanahan termasuk tumpang tindih lahan masyarakat,” Pj Wali Kota Tanjungpinang ini kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya, beberapa tahun lalu. Namun, hasilnya tidak menemukan titik kesepakatan bersama.

“Saya saat itu sebagai Camat Bintan Timur melakukan hanya dokumen pengoperan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT), memerlukan tanda tangan camat sebagaimana yang diterangkan surat itu dari tingkat kelurahan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kampanye di Belian Batam, Emak-emak Kompak Ajak Pilih Nomor 1
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini