Beranda Daerah Bintan

Jika Ditahan APH, Mantan Lurah Sei Lekop Bakal Dinonaktifkan dari Jabatan

2
Sekdakab Bintan Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sekdakab Bintan Ronny Kartika menyebutkan, ada seorang pejabat di Pemkab Bintan berinisial MR tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Bintan Property Indo alias Ekspasindo, di Kelurahan Sei Lekop.

“Sesuai dengan pemberitaan bahwa RM selaku mantan Lurah Sei Lekop, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Bintan. Namun, surat penetapannya belum kami terima,” ucap Ronny kepada wartawan, di Gedung LAM Bintan, Kijang Kota, Senin (22/4/2024).

Ronny menegaskan, sesuai ketentuan ASN maupun PNS, meski telah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan Aparat Penegak Hukum (APH), maka, yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya di lingkup Pemkab Bintan.

“Sebaliknya, jika secara fisik RM ditahan, maka secara otomatis dinonaktifkan dari jabatan dan sebagai PNS Pemkab Bintan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan seorang honorer Pemkab Bintan berinisial B. Pasalnya, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

“Kalau tersangka B, setelah ditetapkan tersangka, kami langsung nonaktifkan sebagai honorer,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Penyidik Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Masing-masing tersangka berinisial H selaku mantan Camat Bintan Timur, R selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan.

“Kami belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, karena masih ada proses selanjutnya,” ucapnya dengan singkat.

Diketahui, H adalah Hasan yang saat ini menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang. Ia juga merupakan Kadis Kominfo Pemprov Kepri. (rul)

Baca juga:  Dirut BUMD Akui Terima Pejabat Baru dan Berniat Pindah Kantor
example bannerexample banner

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini