TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus 4 pelaku pencurian di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan, ada 3 tersangka pria dengan inisial FR (31), RD (24), OB (33), SO (47), dan seorang wanita berinisial AS (28).
“Empat pelaku ini adalah karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas,” sebutnya kepada hariankepri.com, Rabu (1/5/2024).
Sahrul mengatakan, kejadian ini terungkap usai supervisor PT ACL mengecek CCTv kantor pada 17 April lalu. Supervisor itu mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil katup tabung afkir dan katup tabung baru gas elpiji 3 kilogram.
“Usai dilakukan pengecekan, supervisor
itu menyadari telah hilang sebanyak 19.705 buah katup tabung yang afkir, dan 1.516 buah katup tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut Sahrul menerangkan, atas kejadian ini, membuat perusahaan tempat para pelaku bekerja mengalami kerugian senilai Rp.1,3 Miliar.
“Pemilik perusahaan membuat laporan ke polisi, lalu satreskrim berhasil menangkap pelaku FR selaku mekanik, RD dan OB pengawas lapangan, serta AS selaku admin perusahaan pada Jumat (26/4/2024) lalu.
“Usai dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus SO. Dia adalah pengusaha besi tua yang menjadi penadah barang hasil curian,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari 4 pelaku adalah 35 buah ember kaleng cat, 5 unit handphone, 1 unit motor, dan 1 mobil pikap.
“Atas perbuatannya, empat pelaku ini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka SO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. (dim)