TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengingatkan kepada Pemprov Kepri untuk menuntaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri tahun 2023 tepat waktu.
“Dalam tempo 60 hari seluruh rekomendasi dari BPK itu harus dilaksanakan,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (1/5/2024).
Politisi PDIP ini melanjutkan, DPRD Provinsi Kepri akan terus mengawasi, agar pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh BPK tersebut bisa dituntaskan oleh Pemprov Kepri dengan baik.
“Akan terus kita awasi, supaya rekomendasi dapat dituntaskan dalam waktu enam puluh hari,” tegasnya.
Jumaga juga menyampaikan, atas predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Pemprov Kepri tahun 2023, DPRD Provinsi Kepri menerima hasil yang dikeluarkan oleh BPK tersebut.
“Kita menerimanya. Selain itu, sesuai aturan pemerintah, kalau mendapat opini WTP , maka tidak perlu dibahas lagi oleh DPRD. Hanya mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari BPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri pada Senin (29/4/2024), Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan tiga permasalahan dalam LKPD Pemprov Kepri tahun 2023.
Ketiganya yakni, kebijakan akuntansi yang belum mengatur konsesi jasa dan properti sesuai dengan SAP, pengelolaan dana SPP SMAN dan SMKN belum memadai, penatausahaan dan pengelolaan aset belum memadai.
Atas tiga permasalahan itu, BPK RI memberikan tiga rekomendasi kepada Pemprov Kepri. Yakni, Pemprov Kepri direkomendasikan untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub), tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti investasi.
Selanjutnya, Pemprov Kepri juga diminta untuk menginventarisasi dan menetapkan rekening bank dana SPP. “Dan melakukan inventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, mengamankan fisik aset, memastikan lokasi dan keberadaan aset,” sebutnya.(kar)