ANAMBAS (HAKA) – Masa tugas Direksi Perusda Anambas akan berakhir pada Juli 2017. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas meminta pemerintah mengambil langkah-langlah strategis, dalam mengisi direksi perusda untuk masa tugas selanjutnya. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Anambas H Dhanun.
“Pemkab sebaiknya segera menentukan dulu dewan pengawas, dan setelah itu dari dewan pengawas nanti yang akan melakukan proses rekrutmen direksi yang baru,” jelasnya.
Terkait masalah ini, Dhanun menyampaikan, Komisi II akan menyurati Bupati Anambas melalui Pimpinan DPRD Anambas. Memang sebelumhya sudah ada diajukan dewan pengawas satu orang, namun karena hanya satu orang sehingga ditolak oleh DPRD.
“Pada prinsipnya, penentuan siapa direksi ini adalah hak kepala daerah. Kami hanya rekomendasi saja,” imbuhnya.
Adapun jumlah direksi di Perusda Anambas yakni sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Opreasional. (fri)