BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan, bersama Polres Bintan serta BPOM Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (barbuk) 16 perkara tindak pidana umum (tipidum). Hal itu diutarakan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, periode Desember 2023 hingga April 2024.
Ia menerangkan, barbuk jenis perkara yang dimusnahkan yakni, 11 kasus narkotika sabu 249 gram, 2 kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman beralkohol sebayak 182 kaleng, dan 65 botol.
Sedangkan, tindak pidana pencabulan ada 4 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku. Selain itu, 12 unit Hanphone (Hp) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.
“Untuk sabu direndam menggunakan air mendidih, mikol dituang ke dalam wadah lalu dibuang. Barang bukti lainnya dibakar,” imbuhnya.
Selain perkara itu, sambung Eka, pihaknya juga sedang melakukan proses lelang barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Batam, atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa kendaraan mobil, motor, serta beberapa bidang tanah.
“1 bidang tanah dan bangunan di Kijang yang sudah dilelang dua kali seharga Rp 700 juta, tapi belum dibeli orang karena mahal,” tukasnya. (rul)