BINTAN (HAKA) – Beruntunglah nasib sekitar 686 orang pejabat setingkat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) di Bintan, yang baru dilantik kemarin petang oleh Bupati Apri Sujadi. Disebut beruntung karena begitu dilantik tunjangan jabatannya sudah bisa langsung dicairkan.
Dari 686 pejabat itu, 145 orang merupakan pejabat administrator (eselon III). Sedangkan sisanya, sebanyak 541 yang dilantik adalah pejabat pengawas (eselon IV). Untuk 10 pejabat camat dan 15 kelurahan di Kabupaten Bintan, tidak ada pergantian atau pemutasian. Namun, dikukuhkan kembali. Sesuai aturan jabatan yang masih ada pejabatnya harus dikukuhkan. Dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Inspektur Inspektorat Daerah Bintan RM Akib Rachim menyampaikan, para pejabat dan ASN di Pemkab Bintan, untuk Januari 2017 ini sudah menerima gaji rutin. Tapi, tunjangan jabatan para pejabat administrator dan pengawas belum cair.
“Nah, setelah dilantik ini, tunjangan jabatan itu sudah bisa cair. Tinggal diusulkan saja. Dalam proses pelantikan ini, sekaligus penyesuaian pegawai untuk menempati organisasi perangkat daerah, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016,” kata RM Akib Rachim.
Menurut Apri, pelantikan serentak ini disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah, yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2016. Ada beberapa perangkat daerah yang bergabung. Penyesuaian penempatan aparatur pegawai (ASN) ke organisasi perangkat daerah yang baru ini, sudah dilakukan, pekan lalu.
“Makanya, pelantikan ini sekaligus pengukuhan penempatan staf dan pegawai. Pelantikan juga untuk mempercepat administrasi keuangan,” jelas Apri.
Untuk jabatan camat dan lurah, tidak ada perubahan pejabat. Namun, beberapa kelurahan masih ada kekosongan pejabat, 2 jabatan seklur dan 1 jabatan sekcam.
“Yang kosong itu, bakal disamakan dengan pelantikan eselon II, sekitar Februari nanti. Untuk tujuh eselon II yang masih kosong jabatan, saat ini masih dalam proses open bidding, atau lelang jabatan,” kata Apri.
Apri berharap, 686 pejabat yang dilantik, harus memberikan pelayanan masyarakat yang prima. Itu artinya, tidak ada pungli maupun tindakan yang melanggar kedisiplinan pegawai. (eci)