BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui pasangan perseorangan atau jalur independen. Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay.
“Kita umumkan sejak tanggal 5 April 2024, agar masyarakat tahu tentang pencalonan perseorangan ini,” ucap Haris kepada hariankepri.com.
Pihaknya juga telah mengumumkan melalui baliho/spanduk di sejumlah titik yang ada di wilayah Kabupaten Bintan, tentang pendaftaran calon independen ini.
“Sampai hari ini, belum ada yang berminat mendaftar melalui jalur independen ke KPU Bintan,” terangnya.
Haris menambahkan, syarat minimal dukungan kandidat perseorangan berjumlah 12.336 orang dibuktikan dengan foto copy KTP-el dan surat pernyataan wajib pilih.
“Minimal dukungannya tersebar di 6 dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)