TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, pada tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan retribusi sampah sebesar Rp 4 miliar.
“Namun dari Januari hingga April 2024, retribusi yang berhasil dipungut baru sekitar Rp 300 juta. Ini masih jauh dari target,” kata Yani kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dengan tepat waktu.
Selain itu, alasan lainnya karena juru pungut retribusi ini hanya 14 orang.
“Juru pungut sangat terbatas, sementara yang dipungut itu ada ribuan rumah penduduk atau pun rumah toko (ruko),” ujarnya.
Ia menambahkan, biaya tarif retribusi sampah berbeda-beda. Untuk ruko sekitar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan rumah pemukiman sekitar Rp 20 ribu per bulan.
Meski demikian Yani optimis, bahwa target itu akan bisa dicapai. Karena jajaranya kerap melakukan sosialisasi baik di kecamatan, kelurahan bahkan tingkat RT/RW terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.
“Perlu diketahui uang yang dipungut itu dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tentunya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, sehingga keasrian Kota Tanjungpinang tetap terjaga.
“Petugas kami setiap hari tanpa mengenal hari libur tetap memungut Sampah,” tukasnya.(zul)