TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 101 camat dan kepala desa (kades) serta lurah se-Provinsi Kepri, mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Piagam Desa Binaan Imigrasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Penyerahan piagam disejajarkan dengan peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum se-Provinsi Kepri, Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/5/2024).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Karena kata dia, hal itu harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa/kelurahan yang sangat kompleks, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2006.
“Diharapkan ini dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” pesannya.
Ekatjahjana juga berpesan kepada desa/kelurahan sadar hukum, agar dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih.
“Dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan harapannya melalui program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kepri, akan lahir kolaborasi serta keterlibatan aktif dari pemerintah daerah Provinsi Kepri.
Silmy juga mengucapkan selamat atas pengukuhan Desa Binaan Imigrasi, yang dirangkai dengan kegiatan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
“Semoga pengukuhan kali ini bukan hanya sebatas seremonial saja, tapi dapat memberikan manfaat positif khususnya bagi masyarakat Kepri,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI Sofyan.(kar)