Beranda Daerah Bintan

Polres Bintan: Sejak April 2023, Perpanjang STNK Bisa di Samsat Kijang

0
Anggota Polres Bintan saat melayani masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Kijang-f/istimewa-polresbintan

BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo meluruskan informasi ihwal tidak tersedianya SDM Polri yang mengurusi perpanjangan STNK di UPTD Samsat Kijang sebagaimana yang diberitakan hariankepri.com, pada Selasa (21/5/2024).

“Kami sesalkan adanya pemberitaan (informasi, red) yang mengatakan bahwa tidak adanya SDM Polri yang bertugas di UPTD samsat Kijang untuk melayani perpanjangan STNK,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson dalam keterangan tertulis kepada hariankepri.com, Rabu (22/5/2024) malam.

Alson melanjutkan, sejak 8 April 2023 UPTD Samsat Kijang sudah melayani proses pelayanan perpanjangan STNK 5 tahun, rubah bentuk dan ganti warna kendaraan. Sehingga, masyarakat Kijang dan sekitarnya tidak perlu lagi harus ke Samsat Bintan Utara atau Tanjunguban.

Dia juga menerangkan, pelayanan perpanjangan STNK 5 tahunan di UPTD Samsat Kijang, tersedia sebanyak 2 kali dalam seminggu, yakni pada hari Rabu dan Sabtu.

“Asalkan persyaratannya lengkap dan sesuai dengan aturan pasti kita layani di UPTD Samsat Kijang,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, untuk persyaratan pengesahan STNK berdasarkan PerPol No 7 tahun 2021 dalam Pasal 61, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK.

“Kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya bertujuan untuk penerapan tilang online/e-TLE di Provinsi Kepri,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Polres Bintan juga telah melaksanakan program kepatuhan pembayaran pajak, dengan melibatkan Tim Terpadu Pembina Samsat lainnya yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kepri, Ditlantas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri.

“Kegiatan ini di laksanakan 1 bulan sekali dengan sasaran masyarakat para wajib pajak yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” sebutnya

Alson menerangkan, dalam program ini bagi masyarakat yang kedapatan belum melakukan pembayaran pajak, akan di arahkan guna melakukan pembayaran pajak di tempat yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Pj Sekda: Malam Ini di Natuna Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Namun bilamana masyarakat wajib pajak tersebut, belum memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran, maka dari Bapenda hanya akan melakukan pendataan dan memberikan teguran saja.

Di samping itu Polres Bintan juga melakukan upaya lain guna membantu masyarakat Bintan, dengan cara mengumpulkan para Bhabinkamtibmas, untuk menyosialisasikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat mengenai pajak atau memperpanjang STNK.

“Selain dari imbauan untuk membayar pajak kendaraan juga disosialisasikan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya akan habis,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini