TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri, memberikan remisi khusus (RK) kepada 83 narapidana Buddha di Kepri pada Hari Raya Waisak tahun 2024.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada hariankepri.com, Kamis (23/5/2024).
Surya Mataram melanjutkan, remisi yang diberikan kepada 83 narapidana beragama Buddha tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 83 napi yang menerima remisi khusus tersebut, satu orang diantaranya yakni napi di Rutan Kelas IIB Karimun mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung dinyatakan bebas.
“Napi tersebut mendapatkan Remisi Khusus II yakni bebas menjalani subsider,” pungkasnya.(kar)
Berikut Rincian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 di Wilayah Kepri :
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang : 12 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam : 28 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang : 20
4. LPP Kelas IIB Batam : 7
5. Lapas Kelas III Dabo Singkep : 1
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang : 3
7. Rutan Kelas IIA Batam : 4
8. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun : 8 orang ( 1 orang RK II bebas menjalani subsider)
#sumber : Kanwil Kemenkumham Kepri