JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian, yang digugat oleh Partai Golkar Tanjungpinang selaku pemohon dalam perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (30/5/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam sidang, para ahli yang dihadirkan pemohon mempersoalkan adanya alat penghapus tulisan cair/correction pen atau tipe-x, pada formulir model C Hasil. Saksi ahli itu adalah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah, Heru Widodo.
Heru mengatakan, penggunaan tipe-x menimbulkan risiko yang sangat besar. Apalagi jika ditemukan pada tingkat kecamatan. Karena, sudah tidak ada lagi KPPS yang bertanggung jawab menjaga kemurnian suara di TPS.
Menurut Heru, penggunaan tipe-x memang diatur dalam keputusan KPU nomor 219 tahun 2024, tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Ketentuannya menyebut, penyesuaian atau pembetulan formulir model D (hasil kecamatan) ukuran besar, dilakukan dengan cara menghapus data perolehan suara yang salah dengan koreksi pen, atau alat penghapus cair dan menuliskan data perolehan suara yang benar.
Selanjutnya, jika tidak terdapat koreksi pen atau alat penghapus cair, PPK melakukan pembetulan data, dengan mencoret data perolehan suara yang salah dengan dua garis horizontal, dan menuliskan data perolehan suara yang benar.
Merujuk aturan itu, ia menilai, penggunaan tipe-x di tingkat kecamatan menimbulkan keraguan atas keabsahan C Hasil. karena tidak ada pelibatan KPPS serta saksi yang dapat mengontrol kemurnian suara di TPS.
“Koreksi di tingkat kecamatan seandainya itu ada tentu dengan menghadirkan KPPS untuk melihat hasil yang murni di TPS itu berapa, tidak serta-merta langsung tipe-x, tanpa ada paraf keabsahan dari KPPS dan saksi-saksi yang ada di TPS,” katanya.
Dia pun berharap dengan adanya problem tersebut, MK dapat memberikan pertimbangan mengenai keabsahan tipe-x yang berpotensi disalahgunakan.
Sebab, tidak lama lagi Indonesia juga akan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (pilkada) secara serentak di seluruh tanah air.
“Tipe-x itu seharusnya dilakukan di TPS bukan di atasnya karena ketika di kecamatan, KPPS sudah tidak terlibat saksi-saksi di TPS, sehingga tidak terkontrol tipe-x ini mana yang benar,” jelas Heru.
Atas keterangan ahli dari pemohon itu, Ketua KPU Hasyim As’yari menyampaikan, bahwa penggunaan tipe-x untuk mengoreksi formulir C hasil plano bertujuan untuk penginputan data ke Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada pembubuhan paraf, maka akan terbaca lain oleh sistem. Jika proses pembetulan terjadi pada tingkat kecamatan, maka PPK dapat mengoreksi formulir C Hasil Plano dengan menggunakan tipe-x tanpa diparaf.
“Karena ini formulir C hasil plano cukup dengan tipe-x tanpa diparaf karena peristiwanya juga akan difoto kembali dan diunggah kembali di Sirekap,” katanya menjawab keterangan ahli itu.(zul)