TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi memastikan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 5, Kamis (30/5/2024) pukul 04.40 WIB, tidak bersalah.
“Lakalantas itu menyebabkan seorang pengendara roda dua meninggal dunia,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri kepada hariankepri.com, Jumat (31/5/2024).
Syaiful menjelaskan, seorang pria berusia 22 tahun itu mengendarai motor Scoopy, dinyatakan meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Pengendara motor itu melawan arah. Dia ambil lajur kanan. Diduga sedang mabuk dan pulang kerja dari tempat hiburan malam,” sebutnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan, sejak kejadian tersebut, pihak kepolisian juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban secara persuasif.
“Kalau sopir mobil seorang bapak berusia 75 tahun. Dia memang sudah sesuai di lajur kiri. Bapak itu juga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, di dalam mobil itu, bapak tersebut bersama istrinya yang berusia 69 tahun. Mereka dari arah Mapolresta menuju ke arah Kampus STIE.
“Kalau yang bawa motor, dia dari arah simpang Jalan Damai, mau ke arah Polres, tapi dia ambil lajur kanan. Mungkin mau nyebrang tapi kejauhan, dan akhirnya tabrakan dengan mobil itu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Syaiful mengutarakan, dengan adanya korban jiwa, pihak kepolisian belum bisa menetapkan siapa tersangkanya.
“Meski kita sudah tahu kronologis dan semua nya, untuk menentukan siapa tersangkanya, harus ada persyaratan yang lengkap,” pungkasnya. (dim)