BINTAN (HAKA) – Sejumlah warga mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian motor saat ke luar dari salah satu rumah warga, Jumat (31/5/2024) akhir pekan lalu.
“Warga pun akhirnya membawa pria yang berusia 16 tahun itu, sekaligus membuat laporan Polisi ke Mapolsek Bintan Utara (Binut),” ucap Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi (Kompol) Suwitnyo, saat diwawancarai hariankepri.com, kemarin.
Namun kata Suwitnyo, saat penyidik melakukan pendalaman penyidikan, ternyata pria itu tidak melakukan tindakan pencurian tersebut.
“Awalnya dia dicurigai mencuri motor,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat diinterogasi secara mendalam, malah Penyidik Unit Reskrim Polsek Binut menemukan unsur pidana lain, yakni, tindakan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku mengaku melakukan hubungan di luar nikah beberapa kali dengan gadis yang masih berusia 14 tahun, di rumah gadis itu, saat warga mengamankan yang bersangkutan.
“Pelaku mengaku baru pulang dari rumah pacarnya, dan melakukan persetubuhan ke pacarnya,” jelas Suwitnyo.
Atas perbuatan itu, pihaknya menahan pria itu di Mapolsek Binut. Karena, telah melakukan tindak pidana yang dilarang Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dan pacarnya sama-sama di bawah umur, tapi tetap kami tahan laki-laki itu karena perbuatannya melanggar hukum,” pungkasnya. (rul)