BINTAN (HAKA) – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, langsung ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, usai menjalani rangkaian pemeriksaan di, Ruang Tipikor, Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/7/2024).
Pantauan hariankepri.com, tersangka Hasan diperiksa mulai pukul 10.30 WIB. Lalu, pukul 12.00 WIB, Hasan istirahat salat Jumat dan makan siang. Selanjutnya dia diperiksa kembali pukul 14.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB. Hasan menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Kemudian Tim Penyidik Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat AKP Marganda Pandapotan Limbong, melakukan gelar perkara pemeriksaan tersangka Hasan.
Pukul 17.00 WIB, tersangka selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) itu terlihat duduk bersama Kuasa Hukumnya, Hendie Devitra, di salah satu Ruangan Tipikor, Satreskrim Polres Bintan.
Sekitar pukul 19.40 WIB, istri tersangka yang juga mantan Pejabat Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang, Ranny Gusfita Sari, datang bersama sopirnya, dengan membawa tas ransel warna hitam.
Ranny yang menggunakan hijab dan baju cokelat dengan celana jeans biru itu, berjalan dari parkiran menuju ke Ruangan Tipkor Satreskrim Polres Bintan.
Saat ditanya mengenai kasus suaminya itu, Ranny enggan berkomentar banyak. “Tanya sama kuasa hukumnya saja,” sambil memasuki ruangan Tipikor untuk menemui suaminya.
Kuasa Hukum Hendie Devitra mengatakan, bahwa kliennya ditahan oleh Penyidik Polres Bintan terhitung sejak malam ini. Pihaknya menyesalkan penahanan terhadap tersangka itu.
“Kami akan melakukan upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ucap Hendie.
Menurut Hendie, alasan penyidik menahan Hasan adalah, karena kliennya dikhawatirkan melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.
“Padahal dalam kualitas beliau sebagai salah seorang Pejabat Pemprov Kepri, tidak akan melakukan hal itu. Kita bisa lihat selama ini dia selalu kooperatif dalam pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Hasan diganti sebagai Pj Wali Kota, sejak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi melantik Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, di Gedung Daerah, Jumat (31/5/2024). Berselang seminggu lengser dari Pj Wako, Hasan diperiksa dan langsung ditahan oleh Polres Bintan. (rul)
Bravo polri beserta jajaranya
Jangan dilepas dari tahanan para tersangka,hukum berat mereka,dan tangkap semua dpo termasuk pelarian DPO narkoba di Bintan penjarakan dg hukuman berat,salam sukses utk polri dan jajaranya yg telah memberikan yg terbaik utk masyarakat
Bravo polri dan jajaranya,usut tuntas yg terlibat tangkap penjarakan dg hukuman berat jangan dilepas dari tahanan,tangkap juga semua pelarian dpo termasuk pelaku narkoba DPO sgr tangkap penjarakan,bravo polri