Beranda Headline

KPU: Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan, Jika Lambat Tak Bisa Dilantik

0
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal meminta kepada 30 anggota DPRD terpilih, agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, batas waktu penyampaian LHKPN dari dewan terpilih ke KPU Kota Tanjungpinang, yakni paling lambat 21 hari sebelum jadwal pelantikan.

Memang, kata dia, jadwal pelantikan belum ada, oleh kerena itu mereka akan menyurati dulu Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Tanjungpinang.

“Kami akan segera menyurati setwan untuk meminta jadwal pelantikan,” kata Faizal kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menambahkan, setelah diketahui jadwal pelantikan tersebut, pihaknya akan menyurati partai politik untuk mengimbau kepada masing-masing anggota dewan terpilih, terkait pelaporan LHKPN.

Faizal menambahkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan, dan ternyata masih ada yang belum menyampaikan harta kekayaan, maka KPU Tanjungpinang tidak bisa mengusulkan untuk dilakukan pelantikan.

Ia menegaskan, aturan ini sudah menjadi ketentuan wajib yang harus dilakukan oleh setiap calon anggota DPRD, yang sudah ditetapkan sebagai anggota terpilih.

“Jadi saya harap, caleg-caleg yang sudah resmi terpilih, segera melaporkan hartanya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Minggu, KPU Kepri Tetapkan Ansar-Marlin Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini