Beranda Headline

Zulhendri: Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Cukup Ajukan Cuti

0
Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri menjelaskan, bagi kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024 nanti, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Perihal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dalam surat itu berlaku Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya kepada hariankepri.com kemarin.

Zulhendri mengatakan, nantinya para Kepala Daerah (Kada) itu akan mengambil cuti selama 60 hari, dan tidak boleh menyentuh urusan negara lagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara prosedur, untuk Kada di Kabupaten/Kota, pengajuan cutinya ke Gubernur Kepri. Sedangkan untuk gubernur, akan diajukan kepada Presiden melalui Kemendagri.

“KPU juga ikut untuk mengatur hal itu, dan untuk waktu cutinya menyesuaikan dengan jadwal Pilkada,” jelasnya.

Zulhendri mengutarakan, usai mendapatkan cuti, negara tidak akan menanggung peserta kampanye tersebut lagi, dan tidak boleh menggunakan aset serta memanfaatkan atribut negara.

“Nantinya juga akan ada Bawaslu yang mengawasi,” singkatnya. (dim)

Baca juga:  Juknis KPU Sudah Terbit, KPU Bintan akan Pakai Aturan Hasil Putusan MK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini