Beranda Headline

Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Polisi Bintan Masih Buru 1 DPO

0
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, memperlihatkan barang bukti narkoba yang tertangkap di Lapas Narkotika -f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Satres Narkoba bersama Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menangkap dua orang kurir narkoba, Rabu (12/6/2024) dua pekan lalu. Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Ia menyebutkan, dua pelaku itu masing-masing berinisial R dan D. Untuk D merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, sedangkan R merupakan anak di bawah umur asal Tanjungpinang.

“Keduanya diamankan lantaran melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dan 1 paket ganja, di area Lapas Narkotika Tanjungpinang,” tegas Riky kepada wartawan, kemarin.

Atas perbuatan itu, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka sesuai pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

“Karena barang buktinya mencapai 96,9 gram sabu,” pungkasnya.

Riky menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu. “Masih kami dalami semuanya baik pemberi maupun penerima serta yang memesan barang bukti itu,” pungkasnya.

Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Syofian Rida menambahkan, kronologi peristiwanya. R mendapatkan paket itu dari A di persimpangan Jalan Nusantara, Kilomater 18, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Lalu, R membawa paket sabu itu ke Lapas Narkoba Tanjungpinang. Kemudian, ada D yang menunggu di area Gedung Lapas Narkotika, dan terjadilah transaksi 12 paket sabu dan 1 paket ganja itu.

“Saat D tertangkap petugas lapas, lalu pihak lapas melaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan,” pungkasnya.

Syofyan kembali mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku A, yang memberikan barang sabu ke tersangka R itu.

“A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pemko Izinkan PPPK Ikut Daftar CPNS, BKPSDM: Minimal Sudah Bekerja Setahun
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini