BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bintan menjadi 8 tahun, di Aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (25/6/2024).
Selain jabatan kades, kata Roby, Badan Pemusyawaratan Desa (BPDes) juga ikut diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Masa jabatan 8 tahun itu berlaku sejak terima SK untuk Kades, dan BPDes nya sejak tanggal pelantikan pengurusnya,” ucap Rony usai pengukuhan.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun itu susuai perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Ia merincikan, masa jabatan kades yang diperpanjang dari tahun 2019-2025 menjadi 2019-2027 sebanyak 11 orang. Lalu periode 2021-2029 ada 2 orang, dan periode 2022-2028 menjadi 2022-2030 sebanyak 21 orang. Sedangkan, jabatan Kades Tembeling dan Gunung Kijang masih berstatus Pj saat ini.
“Pengukuhan dan penyerahan SK untuk 34 kades itu akan kita laporkan ke Gubernur Kepri, serta Kemendagri, bahwa Pemkab Bintan telah menjalankan amanah undang-undang,” jelasnya.
Roby meminta agar para kades dalam penetapkan rancangan berbagai pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa harus komperhensif.
Dalam kesempatan itu, Roby juga mengapresiasi para kades di Bintan yang telah menyukseskan pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa masing-masing.
Yakni, banyak program nasional dan daerah telah diselesaikan dengan baik oleh masing-masing kades melalui APBN Dana Desa (DD), bagi hasil pajak retribusi, serta APBD Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satu pencapaian terbaik bagi kades untuk dari tahun 2023 hingga tahun 2024 ini adalah meningkatnya capaian indeks desa membangun (IDM) yakni, 12 desa berstatus mandiri, 17 desa maju, dan 7 desa berkembang.
“Sedangkan tahun 2023, desa mandiri berjumlah 2 desa, 19 desa maju, dan 15 desa berkembang,” pungkasnya. (rul)