BINTAN (HAKA) – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, Petugas Malaysia telah membebaskan 13 orang dari 14 nelayan asal Kepri, yang sempat ditahan sejak beberapa bulan lalu.
Bebasnya 13 nelayan itu, sambung Doli, atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui KBRI Johor Malaysia beserta para pihak terkait.
“Pemerintah Indonesia bisa meyakinkan Pemerintah Malaysia, di antaranya para nelayan itu belum pernah melanggar aturan sebelumnya,” tuturnnya.
Sehingga, para nelayan asal Bintan dan Kabupaten Lingga itu bebas dari tindak pidana penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing, di wilayah teritorial Negara Malaysia, pada April 2024 lalu.
“Soalnya, barang bukti ikan 1,5 ton ditemukan dalam kapal mereka. Artinya, mereka bisa saja dikenakan pasal pencurian ikan,” jelas Doli saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Pemerintah Malaysia juga mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia, sehingga Kapal Nelayan asal Kepri itu turut dibebaskan.
“Biasanya, kapal pencuri ikan, mereka musnahkan di Malaysia,” tambahnya.
Sedangkan, nakhoda kapal nelayan itu dikenakan denda 1 juta ringgit Malaysia, jika dirupiahkan sekitar Rp 3,4 miliar lebih, dan yang bersangkutan tidak membayarnya.
“Sehingga, dia harus menjalani masa tahanan 5 bulan penjara di Malaysia. Potong masa tahanan 2 bulan, tinggal 3 bulan lagi,” tuturnya.
Doli menerangkan, saat ini 13 nelayan itu sedang berada di salah satu tempat KBRI Johor Baru. Para nelayan itu, akan dipulangkan ke Kepri setelah proses administrasi dan pengecekan fisik kapal nelayan.
“Kami sudah bertemu dengan 13 orang itu di KBRI Johor Baru. Ada 12 orang warga Lingga, satu orang dari Bintan. Mereka akan dipulangkan bersama dengan kapal mereka nanti,” tutupnya. (rul)