TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, berhasil meringkus seorang remaja di Jalan Matador, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta, Kompol Arsyad Riyandi menerangkan, penangkapan tersebut dimulai dari informasi yang diterima oleh jajarannya.
“Pada 20 Juni 2024 lalu, sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial R (20) di Jalan Matador,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan, usai ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku memperlihatkan di rumahnya tersebut terdapat sejumlah sabu di dalam bungkus kotak rokok.
“Kemudian dari hasil pengembangan, kami temukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1 gram lebih, serta alat hisab dalam lemarinya,” sebutnya.
Lebih lanjut Arsyad mengatakan, dari keterangan pelaku, ia hanya bertindak sebagai pengguna saja. Kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (dim)