BINTAN (HAKA) – Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, tim gabungan TNI AL, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 770 gram, di antara Selat Riau dan Utara Pulau Bintan, Kamis (27/6/2024).
“Sabu itu dibawa oleh seorang kurir berinisial F (74) menggunakan speedboat dari Malaysia,” ucap Eko saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (28/6/2024).
Eko menerangkan, pihaknya telah menyerahkan pelaku F bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, sabu itu akan dibawa ke Bintan dan Batam. Untuk asal barang itu, akan dilanjutkan oleh Penyidik Polres Bintan,” terangnya.
Eko menerangkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi bahwa akan ada orang yang menyelundupkan barang haram itu ke Pulau Bintan dan Batam.
Sehingga, tiga tim ditugaskan untuk memantau pergerakan speadboat yang dikemudikan pelaku. Yakni, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL di Perairan Selat Riau, Utara Pulau Bintan.
“Dan satu tim lagi disiagakan di darat Pulau Bintan. Sehingga tim berhasil menangkap satu orang itu,” pungkasnya. (rul)