Beranda Daerah Bintan

Ketua DPRD Menduga Aset Pemkab Dijual, Kadishub Bintan Membantah

0
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo sedang dialog dengan pengelola budidaya bibit ikan, di eks bangunan ruang tunggu pokcai, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan-f/istimewa-dprd bintan

BINTAN (HAKA) – Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menduga, aset Pemkab yang dibangun oleh Dinas Perhubungan telah diperjualbelikan dari warga Desa Pengujan ke pihak lain.

Hal itu terungkap, saat Agus bersama timnya melakukan sidak ke lapangan beberapa hari lalu. Adapun aset tersebut adalah, ruang tunggu penyeberangan pokcai antara Selat I dan Selat II, di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.

Agus mencurigai pengalihan aset itu terjadi setelah jembatan penghubung antara warga Selat I dan Selat II, Desa Pengujan, difungsikan sejak 2019 silam.

“Informasi yang kami dapat di lapangan, ada surat pelepasan aset dari Pemkab Bintan melalui Dinas Perhubungan. Kami sedang telusuri surat itu,” terang Agus, di Gedung DPRD Bintan, kemarin.

Agus mengatakan, pihak ketiga telah menjadikan tempat itu sebagai lokasi budidaya pembibitan ikan. Selain itu, ada penimbunan mangrove.

Ia menegaskan, jika melakukan pelepasan aset ke pihak lain, maka harus ada persetujuan Kepala Daerah. “Karena bangunan itu menggunakan APBD Pemkab Bintan belasan tahun lalu,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kadis Perhubungan Bintan M Insan Amin membantah, ada transaksi jual beli antara Dinas Perhubungan Bintan dengan pihak lain, tentang bekas ruang tunggu pokcai seluas 4 kali 8 meter itu.

“Memang bangunan itu tidak digunakan lagi. Saya bilang ke warga kalau mau gunakan lahan itu, jangan dirobohkan bangunannya karena itu milik Pemkab Bintan,” tuturnya.

Ia mengaku lahan di atas eks bangunan ruang tunggu pokcai itu adalah milik warga bernama Yusuf. Berdirinya ruangan itu, merupakan usulan RT/RW dan Pemerintah Desa Pengujan sebelum tahun 2008 lalu.

“Usulan masyarakat itu untuk mendukung penyeberangan alat trasportasi pokcai yang mengangkut 1 mobil dan beberapa motor di kedua selat itu,” tambahnya.

Baca juga:  Pemko Naikkan Insentif RT RW, Rahma: Mulai Januari Rp 600 Ribu Per Bulan

Insan menerangkan, bahwa lahan itu milik warga yang dipinjam pakai oleh Pemkab Bintan. Bunyi suratnya yakni, lahan ini bisa dibangun ruang tunggu oleh Dishub dan selama gedung itu beroperasi, pemilik lahan Yusuf tidak menuntut apapun.

“Eks ruang tunggu pokcai itu tidak dipakai lagi sejak 2019 lalu. Karena, masyarakat sudah menggunakan jembatan untuk menyeberang,” terangnya saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (28/6/2024). (rul)

example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini