TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang kedapatan bermain judi online.
“Akan kita berikan sanksi disiplin untuk pegawai yang bermain judi online,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Selasa (2/7/2024).
Disinggung apakah Pemprov Kepri akan menerbitkan surat edaran yang mengatur soal larangan kepada para pegawai untuk bermain judi online. Ansar menuturkan hal itu belum dilakukan.
Namun, ia mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, untuk rutin melakukan pemantauan para pegawainya supaya tidak terlibat dalam judi online.
“Kita berharap jangan sampai ada pegawai kita yang bermain judi online,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini Pemerintah Pusat gencar melakukan perang terhadap praktik judi online.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online ini dicatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada, 14 Juni 2024.(adv)