Beranda Headline

PKPU Terbit, Caleg Terpilih Wajib Mundur Sebelum Dilantik Kalau Maju Pilkada

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota.

Dalam salinan PKPU yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (4/7/2024), dalam Pasal 32 PKPU itu disebutkan, caleg terpilih baik itu DPR maupun DPRD dan ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebelum dilantik.

“Harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” bunyi pasal 32 PKPU tersebut.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi ketika dihubungi mengatakan, PKPU No 8 tahun 2024 itu merupakan aturan yang akan digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 ini.

“Jadi PKPU itulah yang nantinya akan digunakan dalam proses pencalonan di Pilkada 2024 ini,” ulangnya menegaskan kepada hariankepri.com.

Dia mengatakan, pada Pasal 32 ayat (2) PKPU itu juga dijelaskan, Pasal 32 ayat (2) menambahkan, calon yang berstatus sebagai anggota DPD terpilih, tapi belum dilantik juga harus harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon dan wajib diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi. Ia mengaku, bahwa baru menerima PKPU tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Memang benar dalam ketentuan, bagi dewan terpilih lalu maju pilwako maka dia harus mundur terlebih dahulu,” sebutnya kepada hariankepri.com, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024.

Baca juga:  Sudah Terlipat 395.966 Surat Suara, KPU Bintan: Rusak 311 Lembar

“Karena tanggal 1 September 2024 itu hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024),” sebutnya kemarin.

Merujuk dari PKPU yang baru diterbitkan itu, maka bagi anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah harus mundur sebelum jadwal yang sudah ditetapkan.(kar/zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini