Beranda Headline

Juni 2024 Inflasi Kepri 3,54 Persen, Ansar: Semua Pihak Harus Kerja Keras

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri mencatat, pada Juni 2024 Provinsi Kepulauan Riau mengalami inflasi year on year (y-on-y) sebesar 3,54 persen.

Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus mengatakan, pada Juni 2024 Inflasi tertinggi terjadi di Kota Batam, sebesar 3,71 persen dan terendah terjadi di Kabupaten Karimun sebesar 2,79 persen.

“Sedangkan Kota Tanjungpinang inflasi sebesar 2,97 persen,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Darwis melanjutkan, inflasi y-on-y di Provinsi Kepri terjadi, karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya delapan indeks kelompok pengeluaran.

Yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 6,48 persen, kelompok pakaian dan alas kaki mengalami kenaikan sebesar 3,26 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik sebesar 0,90 persen.

Kemudian kelompok kesehatan naik sebesar 3,45 persen, kelompok transportasi naik sebesar 4,04 persen, kelompok pendidikan naik sebesar 2,49 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik sebesar 1,86 persen.

“Serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 6,66 persen,” jelasnya.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kepri untuk terus bersama-sama bekerja keras mengendalikan inflasi.

“Objek inflasi yang berpotensi meningkat kita harus segera ambil langkah intervensi dan preventifnya supaya harganya tetap terjaga,” katanya.

Karena kata orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, jika inflasi bisa terjaga maka, pertumbuhan ekonomi juga bisa tumbuh dengan baik.

“Tapi apabila inflasi masih tinggi karena daya beli masyarakat, maka otomatis pertumbuhan juga akan turun,” pungkasnya.(adv)

Baca juga:  Diserahkan Eko, Pemprov Kepri Beri Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini