BINTAN (HAKA) – JPU Bintan menyatakan hingga kini berkas tersangka M Riduan dan Budiman belum dilengkapi oleh Penyidik Polres Bintan. Demikian ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Saubauwa.
Samsul menerangkan, bahwa JPU Kejari Bintan telah melakukan penelitian berkas P19, tapi masih ada petunjuk Jaksa kepada Penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk melengkapi kedua berkas tersangka tentang kasus dugaan pemalsuan lahan itu.
“Sampai saat ini, Jaksa peneliti dan Penyidik Polres Bintan terus berkoordinasi guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu mengatakan, kedua tersangka dikeluarkan dari dalam sel tahanan Mapolres Bintan, Jumat (5/7/2024) malam, karena jangka waktu penahanan mereka selama 60 hari telah selesai.
Meski demikian, sambung Alson, perkara yang menjerat kedua tersangka tetap dilanjutkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), masih berjalan,” terang Alson saat dihubungi hariankepri.com, pekan lalu.
Ia mengklaim, bahwa berkas kedua tersangka itu segera dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, sesuai petunjuk JPU Kejari Bintan.
“Tinggal menunggu pelimpahan P21 dari penyidik ke JPU Kejari Bintan,” ucapnya.
Alson kembali menerangkan, ketika Penyidik Satreskrim Polres Bintan menyerahkan alat bukti beserta dua tersangka itu ke Jaksa nanti, maka, sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Bintan untuk menahan mereka atau tidak.
Diketahui, kedua tersangka merupakan kolega tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur dalam perkara itu. Riduan saat itu selaku Lurah Sei Lekop, dan Budiman sebagai juru ukur lahan, yang telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan terlebih dahulu. (rul)