Beranda Daerah Bintan

Sudah Dua Pekan Bebas, Berkas Para Tersangka Kolega Hasan Belum Lengkap

0
Suasana Kantor Kejari Bintan di Kompleks Perkantoran Bupati, Bintan Buyu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul mengatakan, berkas tersangka Muhammad Riduan dan Budiman, belum juga dilengkapi oleh Penyidik Polres Bintan, sejak dibebaskan dari Sel Tahanan Mapolres Bintan, Jumat (5/7/2024) lalu.

Namun, sambung Samsul, JPU Kejari Bintan dan Penyidik Polres Bintan terus berkoordinasi guna melengkapi berkas kedua tersangka itu, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI).

“Dan saat ini, penyidik dalam proses untuk melengkapi berkas kedua tersangka itu,” ucap Samsul singkat saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu mengatakan, kedua tersangka dikeluarkan dari dalam sel tahanan Mapolres Bintan, pada pekan pertama Juli 2024 lalu, karena jangka waktu penahanan mereke selama 60 hari telah selesai.

Meski demikian, sambung Alson, perkara yang menjerat kedua tersangka tetap dilanjutkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT BPI, masih berjalan,” terang Alson saat dihubungi hariankepri.com, pekan lalu.

Ia mengklaim, bahwa berkas kedua tersangka itu saat ini tetap dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, sesuai petunjuk JPU Kejari Bintan.

“Tinggal menunggu pelimpahan P21 dari penyidik ke JPU Kejari Bintan,” tambahnya.

Alson kembali menerangkan, ketika Penyidik Satreskrim Polres Bintan menyerahkan alat bukti beserta dua tersangka itu ke Jaksa nanti. “Maka, sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Bintan untuk menahan mereka atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, kedua tersangka merupakan kolega tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur dalam perkara itu. Sedangkan, Riduan saat itu selaku Lurah Sei Lekop, dan Budiman selaku juru ukur lahan, yang telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan terlebih dahulu. (rul)

Baca juga:  Cie..Cie..Pejabat se-Kepri Lagi Memelototi HP
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini