TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 24 dari 45 Anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih, periode 2024-2029 telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kepri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menyampaikan, 24 anggota tersebut berasal dari Partai Demokrat, PAN, PDIP, PSI, PKS, Gerindra, Golkar, dan NasDem.
“Tapi dari partai-partai itu, masih banyak juga yang belum. Bagi mereka yang belum melaporkan tanda bukti LHKPN, kami minta untuk segera melaporkan,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, menjelang masa pelantikan DPRD Provinsi Kepri pada 9 September 2024 mendatang, calon terpilih wajib melaporkan LHKPN nya ke KPK, yang bukti lapornya diserahkan juga ke KPU.
“Jika dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan laporannya belum juga keluar, maka dia dibolehkan melampirkan surat bahwa dia telah melapor ke KPK,” tuturnya.
Ferry mengutarakan, adapun 21 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri yang belum melapor tersebut berasal dari semua partai. Bahkan Partai Hanura, PPP, dan Perindo belum sama sekali.
“Kita tunggu saja, karena masih ada waktu untuk mereka mengurus laporan itu,” pungkasnya. (dim)