TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menemukan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kelebihan jumlah pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, 3 TPS itu berada di Kelurahan Kampung Bugis, yakni TPS 3, 9 dan 12.
“Dua di Kampung Bugis, satu TPS di Madong,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, temuan itu didapatkan ketika Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan, saat jajaran KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Satu TPS itu maksimal 600 pemilih. Namun 3 TPS yang kita temukan itu lebih dari 600. Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Atas temuan itu, ia sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang untuk melakukan perubahan, sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
“Apakah dipindah atau solusinya seperti apa. Yang jelas kami minta segera dicarikan solusinya,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba mengaku, pihaknya sudah menerima informasi terkait TPS yang kelebihan jumlah pemilih itu.
“Saat ini kami sedang lakukan pemetaan, untuk mengatasi persoalan tersebut,” singkatnya.(zul)