Beranda Headline

Sekda Bintan Diperiksa Polisi, Sopir Kena Wajib Lapor Dua Hari Sekali ke Polresta

0
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri saat dijumpai awak media di Polresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Tanjungpinang telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, terkait sopirnya yang terlibat insiden lakalantas di Simpang Kijang Kencana 3 beberapa waktu lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sekda Bintan itu berlangsung pada Selasa (22/7/2024), di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Beliau mengakui bahwa itu sopirnya, dan mobil yang digunakan adalah mobil dinasnya,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (25/7/2024).

Syaiful mengutarakan, bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan pihak keluarga korban yang meninggal dunia akibat insiden lakalantas tersebut.

“Suami korban menerima kejadian tersebut dengan lapang dada, karena menurutnya itu adalah takdir,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa Sekda Bintan bersedia untuk mengakomodasi pihak keluarga korban yang membutuhkan ganti rugi.

“Seperti kerusakan motor korban, maupun kebutuhan keluarga korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menuturkan, sopir tetap dikenai wajib lapor 2 hari sekali ke Polresta Tanjungpinang, guna perkembangan kasus lebih lanjut.

“Semua keterangan secara lisan sudah kita dapatkan, memang menurut Sekda Bintan di dalam mobil itu tidak ada penumpang, hanya sopirnya saja,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Hemat Rp 5 Miliar Setahun, Prendjak Buka Pabrik di Jawa Tengah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini