LINGGA (HAKA)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, Kamis (27/7/2017) mengesahkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lingga. Perda ini merupakan hak inisiatif DPRD Lingga sendiri.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) H Ambok T Syamsirwan menyampaikan, pihaknya telah mengkaji, membahas dan mencari referensi terkait dalam rangka penguatan penyusunan perda tersebut.
“Termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Mendagri, bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan standar dan harga sewa rumah. Sedangkan untuk transportasi berdasarkan Peraturan Bupati.
“Dua hal itu tidak boleh melebihi tunjangan pimpinan dan anggota dewan Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga M Nizar menyampaikan dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan DPRD bisa memberikan penguatan peran dari kelembagaan dalam mengemban amanah rakyat.
“Dengan pengesahan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja teman-teman DPRD Lingga,” harapnya. (ana)