TANJINGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, M Faizal meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal mencegah maraknya anak keluar malam di Tanjungpinang.
Dirinya menilai, selama ini pihak Satpol PP pada saat melakukan penertiban anak sekolah di malam hari hanya bersifat tangkap lepas.
“Apabila sudah ditangkap hanya dibuat surat peryataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan itu tidak membuat anak menjadi jera,” katanya.
Menurutnya, pada saat penangkapan ataupun saat membuat surat pernyataan harus dihadirkan juga orang tua atau walinya, dan baru menandatangani surat peryataan tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi mengatakan, selama ini pihaknya jika melakukan penangkapan anak sekolah yang keluar di jam belajar atau di Warnet, pihaknya juga mengkonfirmasi ke pihak sekolah dan membawa ke Kantor Satpol PP dengan membuat berita acara perjanjian agar tidak mengulangi lagi.
“Jadi, saya kira itu juga suatu perbuatan yang nantinya akan membuat efek jera bagi anak, dan saya yakin si anak tadi juga akan berfikir dulu untuk melakukan perbuatanya kembali, karna mereka pasti ingat bahwa sama kita ada perjanjiannya,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau memang harus memanggil orang tuanya, maka pihak sekolahlah yang melakukan atau pembinaan selanjutnya diserahkan ke pihak sekolah, sementara pihak Satpol PP hanya pengamanan dalam segi pelanggaran aturan di jam sekolah itu saja.
“Tugas Satpol PP tidak bisa berbuat lebih dari itu, kita bersifat pembinaan, apalagi mereka masih anak anak,” terangnya.(zul)