TANJUNGPINANG (HAKA) – Pria berinisial SR (29) yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, kini telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, usai melakukan kekerasan kepada istrinya beberapa waktu yang lalu, SR sempat melarikan diri ke Karimun untuk bersembunyi.
“Sudah ditangkap,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, SR melakukan penganiayaan tersebut, karena istrinya yang tidak mau untuk memberikan uang sebesar Rp 50 ribu yang diminta SR kala itu.
“Mungkin faktor ekonomi, istri pelaku tidak bisa memberi uang. Jadi pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa dari pengakuan korban, SR telah melakukan kekerasan itu sebanyak 3 kali dengan tangan kosong.
“Perbuatan tersangka dapat kita jerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kakak korban, Bebby menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat ARS dan SR berlibur dari Batam ke Tanjungpinang pada 1 Juli 2024 lalu.
“Mereka tiba dan menginap di salah satu hotel di sini, kemudian 2 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB, mereka berantem adu mulut di hotel,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (13/7/2024).
Dalam kesempatan itu, dia menuturkan, saat adu mulut di hotel, SR kemudian memukul bagian bawah mata korban hingga mengakibatkan lebam di wajah korban.
“ARS mendapatkan pertolongan dari tokoh masyarakat sekitar, beserta keluarga untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Semoga dia mendapatkan efek jera di ruang tahanan,” tutupnya. (dim)