TANJUNGPINANG (HAKA) – MR (43), seorang pria yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan, kejadian ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai tahun 2017, di Jalan Sungai Ladi Gang Durian, RT 001 RW 003, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku adalah ayah tiri korban. Dia sudah mengakui melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (30/7/2024).
Dia mengatakan, bahwa modus pelaku dengan merayu korban akan memberikan hadiah berupa handphone. Kasus ini terungkap usai ibu korban mencurigai perilaku anaknya yang selalu terdiam saat ditanya, serta terkadang mengeluh sakit di bagian kemaluannya.
“Anaknya itu mengaku menjadi korban pencabulan. Ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta pada 20 Juli 2024,” ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku di tanggal 25 Juli 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.
“MR kini dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (dim)