LINGGA (HAKA)- Tim Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah alias Mulkan dan Sekretarisnya, Agus Saputra. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (28/7/2017)
“Keduanya sudah diperiksa terkait laporan Direktur PT. Multi Coco Indonesia. Mereka tak punya bukti sama sekali. Hanya mengandalkan Abu sebagai pemberi informasi,” ungkap Penyidik Bareskrim Polri, Kompol Wiranto kepada wartawan di Daik Lingga, Sabtu (29/7/2017)
Wiranto dan timnya berada di Daik Lingga dalam rangka koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Daik sebelum melakukan peninjauan ke lokasi sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara.
“Kedatangan kami ke Lingga, khususnya Sungai Besar untuk melihat langsung kondisi sawah yang dilaporkan ada tindak pidana korupsi oleh RCW,” jelasnya.
Wiranto mengaku sempat kesulitan memeriksa Agus dan Mulkan. Surat pertama yang dilayangkan ke kantor RCW Kepri di Sei Panas, Batam, kembali lagi ke Bareskrim karena alamat yang dituju sudah pindah.
“Kemudian, keduanya kita telpon dan bersedia diperiksa di Batam, Rabu (26/7/2017). Namun, pada hari yang disepakati, keduanya mangkir dengan alasan sakit dan sedang mempersiapkan pengacara,” bebernya.
Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, mengatakan sejak awal, ia memastikan tindakan pelaporan yang dilakukan Agus dan Mulkan terhadap dirinya dan Bupati Lingga, Alias Wello, hanyalah khayalan belaka.
“Apa yang mereka tuduhkan itu, merupakan fitnah yang keji. Karena itu, saya minta penegak hukum menanganinya secara tegas dan keras. Ini menyangkut nama baik dan kredibilitas,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan polisi nomor : LP/09/I/2017/Bareskrim, tanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Perwira Siaga II, Kompol Usman SH, Ady menyampaikan keberatannya atas tuduhan RCW melakukan tindak pidana korupsi dan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta menerima hasil penjualan kayu ilegal senilai ratusan miliar rupiah.
“Bagaimana mungkin kegiatan pencetakan sawah yang saya biayai pakai uang pribadi dianggap korupsi? Begitu juga soal tuduhan adanya aliran dana dari Kementerian LH yang masuk ke rekening PT Multi Coco Indonesia. Saya sudah print out rekening korannya, tidak ada satu rupiah pun uang pemerintah yang masuk ke rekening itu,” tegasnya.
Soal tuduhan keterlibatan keluarga Bupati Lingga dalam kepemilikan PT Multi Coco Indonesia, Ady juga memastikan tuduhan tersebut ngawur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam akta pendirian PT Multi Coco Indonesia Nomor: 21, tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah dirinya sendiri bersama istrinya, Reni Melani sebagai komisaris.
“Keterangan palsunya sangat mudah dibuktikan di sini. Begitu juga soal soal tuduhan kamuflase illegal logging dalam pencetakan sawah di Sungai Besar,” jelasnya. (ana)