Beranda Lipsus Editorial

Pesan untuk Pilkada Batam dan Bintan: Waspadai Kotak Kosong, Jika Kalah Lebih Malu

0
Ilustrasi surat suara dan kotak suara untuk pemilu-f/istimewa-net

HINGGA Kamis 8 Agustus 2024, ada dua pasan calon (Paslon) kepala daerah di Provinsi Kepri, melenggang tanpa lawan, saat pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November nanti, alias melawan kotak kosong.

Yang pertama paslon untuk Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Kendati masa pendaftaran bakal calon masih beberapa pekan ke depan, tapi pasangan ini berhasil menyapu bersih semua partai politik peraih kursi DPRD Kota Batam, periode 2024-2029, kecuali PDIP yang tidak mengeluarkan dukungan.

Amsakar sebagai Ketua NasDem Batam memiliki modal 10 kursi, dan ditambah lagi Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra sebagai kader Gerindra, juga membawa 7 kursi hasil Pileg 2024 DPRD Kota Batam. Sedikitnya ada 11 parpol yang masuk rombongan koalisi ini, dengan jumlah total 43 kursi.

Di posisi kedua ada paslon dari Bintan. Roby Kurniawan yang berpasangan dengan Deby Maryanti. Duet bupati petahana dengan legislator DPRD Kepri ini, juga sudah memastikan menjadi satu-satunya calon yang maju di Pilkada Bintan.

Kepastian ini didapat, setelah Roby dan Deby, sama-sama menjemput SK dari Partai Demokrat, yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (8/8/2024) malam di Jakarta.

Dengan adanya tambahan 6 kursi Partai Demokrat, maka Roby dan Deby sudah menguasai 22 kursi dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan, hasil perolehan pemilu legislatif tahun 2025.

Nah, masih ada lagi calon yang juga memiliki potensi besar, untuk maju tanpa lawan. Yaitu, petahana dari Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar. Ketua DPD NasDem Lingga ini, menggaet Novrizal sebagai Calon Wabup, berpasangan di Pilkada Lingga 2024.

Keduanya pun telah berhasil memborong rekomendasi parpol untuk ikut berlayar bersama. Yaitu dari NasDem 11 kursi, Demokrat 3, Golkar 4, Gerindra 1, dan PKB 1 kursi, total 20 dari 25 kursi DPRD Lingga. Artinya, Nizar hanya butuh 1 kursi lagi, maka pasangan ini juga ikut menorehkan sejarah, melawan kotak kosong di Pilkada.

Baca juga:  Pejabat Kepri yang "Diparkir" di Fungsional Pasrah

Namun untuk Lingga, masih ada peluang untuk memunculkan pasangan baru. Mereka adalah Alias Wello-Muhammad Ishak. Keduanya berhasil memperoleh rekomendasi dari dua Parpol, yakni Perindo (2 kursi) dan PKS (1 kursi). Untuk menggugurkan niat Nizar lawan kotak kosong, maka Alias Wello – Muhammad Ishak harus meraih tambahan 2 kursi untuk mencukupi koalisi untuk maju di Pilkada Lingga.

Dalam sejarah pemilihan kepala daerah beberapa tahun lalu di Indonesia, ada paslon yang kalah dari kotak kosong.
Kemenangan kotak kosong itu juga menimbulkan tanda tanya, bagaimana langkah selanjutnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan, tentang mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui dua kali.

Sedangkan untuk penentuan pemenang, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa calon tunggal dinyatakan menang, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud, maka pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Proses pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu, yang nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, atau dimenangkan oleh kotak kosong, maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Dengan adanya aturan ini, maka melawan kotak kosong bukan perkara mudah. Sebab, jika pada saat pencoblosan kotak kosong yang menang, ini berarti kekalahan yang tidak terhormat bagi paslon yang bertanding. Kalah dari kotak kosong lebih memalukan, ketimbang kalah dari paslon lain. Jadi waspadalah dengan kotak kosong. (fik)

Baca juga:  Pendaftaran Parpol Dimulai, Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti 38 Partai
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini