Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Tetapkan 748 Warga di Dua Lapas Jadi Pemilih di Pilkada

0
Ketua KPU Bintan Haris Daulay memimpin pleno DPS pilkada serentak Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sebanyak 748 warga binaan Lapas Narkotika dan Lapas Umum Tanjungpinang yang berada di Toapaya, Bintan, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada serentak tahun 2024. Demikian ditegaskan Ketua KPU Bintan Haris Daulay.

Ia merincikan, dari jumlah warga binaan di dua lapas itu, terdapat 153 orang yang mempunyai KTP Bintan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029, pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sedangkan, 595 warga binaan lainnya menyalurkan hak pilih untuk Pilgub Kepri. “Sebab, identitas mereka berdomisili di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, maupun Kota Batam,” jelas Haris saat rapat pleno DPS pilkada Kabupaten Bintan, di Gunung Kijang, Senin (12/8/2024).

Selain itu, pihaknya juga menetapkan penyandang disabilitas di Kabupaten Bintan, yang akan menyalurkan hak pilihnya pada pilkada tahun ini sebanyak 775 orang.

Dengan rincian untuk Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 51 orang, Bintan Timur 193 orang, Bintan Utara 108 pemilih, Teluk Bintan 52 orang, Tambelan 31 orang, Teluk Sebong 143 orang, Toapaya 55 orang, Mantang 43 orang, Bintan Pesisir 35 orang, dan Seri Kuala Lobam (SKL) sebanyak 64 orang.

“Data disabilitas itu ada yang cacat fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu dan netra,” imbuhnya.

Haris menambahkan, adapun total DPS pilkada Bintan tahun 2024 sebanyak 126.733 wajib pilih. “Angka ini naik 3.378 orang dari DPT pileg dan pilpres lalu, sebanyak 123.355 orang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Lewat Jembatan Dompak? Waspadalah!
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini