TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mencatat, pada Pilkada 2024 ini, ada sebanyak 607 pemilih kategori disabilitas.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, angka pemilih disabilitas itu didapat dari hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2024) lalu di Hotel CK Tanjungpinang.
“Pemilih disabilitas itu, seperti warga yang tuna netra, tuna rungu, keterbelakangan mental, cacat fisik. Mereka tersebar di 18 kelurahan yang ada di Tanjungpinang,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, pemilih tersebut nantinya akan diberi pendampingan khusus oleh keluarga yang bersangkutan, pada saat hari pencoblosan yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Yang paling penting pendampingan kelurga adalah pemilih tunanetra karena tak bisa melihat,” ujarnya.
Selain pendampingan, lanjut Faizal, KPU Kota Tanjungpinang juga akan menyediakan alat bantu khusus saat pencoblosan berlangsung.
Untuk menjamin yang mendampingi pemilih disabilitas itu benar-benar keluarganya, nanti akan dibuat surat pernyataan yang akan difasilitasi oleh jajaran KPU Tanjungpinang.
“Jumlah pemilih disabilitas ini belum keputusan akhir, karena bisa saja berubah saat penetapan DPT pada 14 September 2024 mendatang,” tukasnya.(zul)