TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungpinang berhasil menangkap 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, para WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bintan.
“Kami dapat informasi dari warga sekitar, bahwa 6 orang itu menyamar sebagai nelayan. Mereka memanfaatkan peralatan pancing khusus untuk menangkap ikan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil penyelidikan, WNA tersebut datang ke Indonesia pada Juni 2024 lalu, menggunakan visa C13 dan visa bebas kunjungan.
“Mereka kami tangkap pada 10 Juli 2024 lalu di Bintan,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pemilik gudang tempat tinggal para tersangka.
“S saat ini berstatus sebagai saksi dan penyelidikan masih berlanjut,” jelasnya.
Surya menerangkan, 6 WNA tersebut dikenai hukuman Pasal 122 Huruf A dan B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Saat ini kami telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk menunggu hasil pemeriksaan berkas kasus ini,” pungkasnya. (dim)