Beranda Headline

Terlibat Narkoba Satu ASN Pemprov Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

0
3 orang ASN yang berhasil diringkus polisi terkait kasus narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 3 pelaku yang berprofesi sebagai ASN, telibat kasus narkoba di wilayah kota Tanjungpinang.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Rahman menyampaikan, 3 tersangka tersebut berinisial HR yang bekerja di DLH Pemprov Kepri, sedangkan DD dan RN bekerja di KSOP Tanjungpinang.

“Kasus ini terungkap dari informasi warga pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu. Bahwa DD diduga memilki dan menjual pil ekstasi,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan, usai menerima laporan, Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap tersangka DD di Kecamatan Bukit Bestari sekira pukul 23.00 WIB.

“Kemudian personel membawa tersangka ke rumahnya untuk penggeledahan. Saat itu, tersangka DD sempat berusaha untuk membuang barang buktinya kedalam kloset toilet, namun berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Arief menyebut, saat di rumah tersebut, personelnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 tas hitam.

“Tersangka DD mengaku menggunakan barang narkotika itu bersama saudaranya yakni HR. Dari keterangannya juga, sebelumnya dia sudah menjual sebanyak 5 butir pil ekstasi kepada rekan kerjanya yaitu RN,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan informasi dari tersangka DD, personelnya berhasil meringkus RN di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Kijang Kencana, pada 11 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka RN mengaku sudah 3 kali membeli pil ekstasi dari DD pada waktu yang berbeda,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Arief menuturkan, atas perbuatan tersangka HR dan RN akan dikenai rehabilitasi di BNN Tanjungpinang, dikarenakan keduanya terbukti positif memakai narkoba.

“Sedangkan tersangka DD dikenai hukuman Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009, dengan hukuman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara,” paparnya.

Baca juga:  Pancasila Sudah Final, SMSI Sepakat RUU HIP Dicabut

Arief menjelaskan, bahwa saat ini Satresnarkoba Polresta masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal barang bukti yang didapatkan pada kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan 2 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengungkap kasus ini, yaitu SR dan PI,” pungkasnya. (dim)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini