TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mencatat, hingga saat ini anak-anak di Tanjungpinang yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 59.480 orang.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyampaikan, jumlah kepemilikan itu sudah sekitar 96 persen dari jumlah wajib KIA sebanyak 62.063 anak.
“Artinya masih ada 2.583 orang lagi yang belum memiliki KIA ini,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak bangsa, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
“Kartu ini diberikan kepada anak-anak yang berusia dari 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang menerbitkan kartu tersebut, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Sekaligus untuk memudahkan anak-anak kita mendapatkan pendidikan (kartu pintar, beasiswa) bantuan sosial, jaminan sosial,” tuturnya.
Untuk anak yang belum memiliki kartu itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mendatangi dan berkoordinasi ke sekolah-sekolah yang ada di Tanjungpinang.
“Kami juga menyediakan pelayanan secara otomatis. Jika ada yang baru melahirkan, maka ketika orang tuanya mengurus akte kelahiran langsung kami beri KIA,” tuturnya.
Wan Samsi menargetkan, menjelang akhir tahun 2024, anak-anak yang belum mempunyai kartu itu, sudah bisa diberikan KIA tersebut.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menjalankan program ini,” tukasnya.(zul)