BATAM (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menggeledah Kantor BP Kawasan Kota Batam, Batam Centre, Rabu (21/8/2024) sore. Kegiatan anggota itu, dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu.
Kepada hariankepri.com, Ompusunggu menegaskan, penggeladahan yang dilakukan oleh anggotanya itu, mengenai kasus dugaan tindak pidana lahan yang ada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Namun dirinya enggan memberikan keterangan secara detail kasus tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Ini kan masih lidik, yang jelas proses penggelahan itu benar untuk mencari dokumen terkait dengan proses hukum itu,” tegas mantan Kapolresta Kota Tanjungpinang itu.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan penggeledahan itu lantaran beberapa kali pihak BP Kawasan Batam tidak menghadiri panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk memberikan keterangan di kasus lahan itu.
“Kami sudah ajukan surat ke BP Batam untuk memberikan data-data, tapi tidak mau datang,” jelasnya.
Karena tidak kooperatif, sehingga Polresta Barelang mengajukan permohonan persetujuan Kepala Pengadilan Batam untuk melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.
“Hasilnya, Pengadilan menerbitkan persetujuan penggeledahan di BP Batam, Selasa (20/8/2024). Dan hari ini, kami lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, BP Kawasan Batam ini dipimpin oleh HM Rudi, yang juga Wali Kota Batam. Politisi NasDem ini juga kerap berkantor di gedung yang beralamat di Jalan Jend Sutowo, Batam Center itu. (rul)