Beranda Daerah Bintan

PDIP Bisa Calonkan Sendiri, Kotak Kosong di Pilkada Bintan Berpotensi Gagal

0
Ketua DPC PDI Perjuangan Bintan Indra Setiawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua DPC PDIP Kabupaten Bintan Indra Setiawan mengaku, telah mengetahui mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang abang batas kepala daerah pada pilkada 2024.

Berdasarkan keputusan MK itu, sambung Indra, bahwa PDIP Bintan memenuhi syarat 10 persen untuk usulkan satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029.

“Total suara sah pileg 2024 lalu, sebanyak 98.532 pemilih. Kami PDIP Bintan dapat 10.325 suara,” ucap Indra kepada hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).

Namun pun demikian, Indra juga enggan memberikan keterangan secara detail, apakah DPP PDI Perjuangan akan mengusulkan kandidat sendiri atau tidak.

“Saya sudah tahu putusan MK itu. Besok, saya dipanggil ke DPP di Jakarta, untuk memastikan keputusan DPP PDIP terkait cakada di Indonesia,” tutupnya.

Indra juga menegaskan, bahwa DPP PDI Perjuangan belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada pilkada di Bintan tahun 2024.

Menurutnya, DPP PDI Perjuangan tidak terburu-buru mengeluarkan SK Rekomendasi untuk kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Pasalnya, waktu pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga tanggal 29 November 2024, pekan depan.

“Masih lama pendaftaran Cakada,” imbuhnya.

Dengan adanya putusan MK ini, maka calon petahana Roby Kurniawan yang telah mengantongi dukungan 6 parpol, dengan 23 kursi DPRD, berpotensi gagal melawan kotak kosong. (rul)

Baca juga:  Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terinfeksi Covid-19
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini