Beranda Headline

Ditahan Satu Bulan, Polisi Amankan 28 Motor yang Balap Liar di Tanjungpinang

0
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri saat memperlihatkan motor yang ditangkap karena balap liar, di Polresta Tanjungpinang, Senin (26/8/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang mengamankan 28 unit motor yang terlibat balap liar di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, beberapa unit motor tersebut terlibat balap liar pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari kemarin.

“Dari 28 unit motor itu, tidak semuanya melakukan aksi balap liar. Kita amankan karena ikut berada di lokasi balap liar,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut didominasi oleh pelajar yang masih di bawah umur. Ada juga yang sudah berumur 20 keatas.

“Tapi memang kebanyakan yang berada di lokasi saat itu masih anak-anak remaja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan, bahwa kendaraan para pelaku balap liar tersebut, akan ditahan di Polresta Tanjungpinang selama kurang lebih 1 bulan.

“Sedangkan yang motornya yang tidak lengkap spion dan platnya, akan kami arahkan langsung sidang membayar tilang, kemudian melengkapi motornya agar bisa dibawa pulang kembali,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, bahwa Polresta Tanjungpinang akan terus melakukan patroli rutin, demi mengantisipasi kejadian balap liar lagi.

“Kami imbau masyarakat agar menghindari aksi balap liar tersebut, selain membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, juga dapat menganggu masyarakat sekitar,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Mulai Juli Setiap Pegawai Bintan Isi Kegiatan Hariannya di e-Kinerja
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini