TANJUNGPINANG (HAKA) – Sedikitnya ada 9 nama calon kepala daerah, yang telah mengurus dan mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menyampaikan, bahwa surat tersebut merupakan salah satu syarat penting, dalam proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
“Surat keterangan ini menyatakan bahwa calon tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus pidana di wilayah hukum PN Tanjungpinang,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan, adapun nama calon kepala daerah untuk maju sebagai calon kepala daerah di Tanjungpinang, yakni Rahma dan Rizha Hafiz, serta Lis Darmansyah dan Raja Ariza.
“Untuk calon Gubernur Kepri yang telah diberikan surat itu yakni Ansar Ahmad saja, selanjutnya calon Bupati Bintan yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada pemilihan untuk calon Bupati Lingga, yang mengurus surat tidak pernah dipidana di sini, yaitu, Muhammad Nizar dan Novrizal.
“Saat ini mereka telah mendapatkan surat tersebut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Boy menuturkan, bahwa Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq yang juga maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tidak mengurus surat tersebut di PN Tanjungpinang.
“Pengurusan surat tersebut sudah dimulai dari pekan lalu. Kemungkinan di domisili masing-masing,” pungkasnya. (dim)