TANJUNGPINANG (HAKA) – KPK menyarankan Pemprov Kepri untuk menyusun langkah strategis, dalam upaya menciptakan proses pelayanan perizinan yang jauh dari praktik penyimpangan.
“Pemprov harus mengambil langkah implementasi pelayanan prima untuk mencegah (praktik) korupsi dalam proses perizinan,” ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, kemarin.
Ujang melanjutkan, beberapa hal yang mesti menjadi perhatian bagi Pemprov Kepri yakni, soal penertiban rekomendasi teknis, dan pemrosesan perizinan.
Ia menuturkan, sebagai bentuk kontribusi KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya di bidang perizinan di lingkungan Pemprov Kepri.
Dia menjelaskan, tujuan Rakor tersebut yakni, untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi baik kepada ASN maupun pemohon perizinan.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menekankan kepada seluruh jajarannya agar dalam proses penerbitan izin harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Harus dengan tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta barang dan jasa. Ini untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi,” tuturnya.(kar)